JPN untuk memberikan Audit hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah KAJARI.
Ketentuan Pelayanan
Pelayanan Hukum online ini diberikan untuk memenuhi permintaan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum Perdata atau Tata Usaha Negara.
Pelayanan Hukum terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Harap menggunakan Email yang Valid, karena Jawaban atas Pertanyaan anda akan dikirimkan melalui Email.
Harap isi data anda dengan sebenar-benarnya.
Pelayanan setiap hari kerja Senin s/d Jum’at jam 08.00 wita s/d 16.00 wita.
Hari Sabtu dan Minggu libur, berikut tanggal merah lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat, maka Form Pelayanan Hukum Online anda akan di tolak.